A.
PENGERTIAN
KOPERASI
Kata koperasi berawal dari kata “co”
yang berarti bersama, sedangkan kata berikutnya adalah “operation” yang
berarti bekerja. Dengan kata lain koperasi adalah bekerja sama. Secara umum
koperasi adalah kumpulan orang-orang yang terbentuk dalam suatu organisasi yang
memiliki tujuan yang sama untuk mensejahterakan para anggota dengan berazaskan
kekeluargaan.
Selain
itu juga, ada beberapa yg memberikan definisi tentang koperasi ini, yaitu:
a.
ILO
Menurut ILO koperasi adalah kumpulan orang, yang sukarela
bergabung dan memiliki tujuan ekonomii bersama organisasi yang dikendalikan
secara demookratis. Membuat kontribsi modal yang adil dan menanggung kerugian
bersama dan menerima keuntungan secara adil .
b.
Chaniago
Menurut Chaniago, koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang menberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmanilah
para anggotanya.
c.
Dooren
Menurut Dooren, koperasi adalah tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
d.
Hatta
Beliau mengemukakan (dalam bukunya yg berjudul “The
Movement In Indonesia “ bahwa
koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada
kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto
Aktivitas Golongan terdiri dari :
1. Solidaritas
2. Individualitas
3. Menolong diri sendiri
4. Jujur
1. Solidaritas
2. Individualitas
3. Menolong diri sendiri
4. Jujur
e.
Munkner
Menurut Munkner, koperasi adalah organisasi tolong
menolong yang menguruskan niaga secara kumpulan yang berazaskan tolong
menolong. Aktivitas dalam mengurrus niaga semata-mata hanya untuk tujuan
ekonomi.
f.
UU No. 25 / 1992
Menurut Undang-undang, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang- orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
B.
TUJUAN
KOPERASI
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3
koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
C.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Prinsip koperasi adalah
suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsipkoperasi terbaru
yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
-
Keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela
-
Pengelolaan yang
demokratis,
-
Partisipasi anggota
dalam ekonomi,
-
Kebebasan
dan otonomi,
-
Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi.
1.
Prinsip Munkner
ü
Keanggotaan bersifat
sukarela
ü
Keanggotaan
terbuka
ü
Pengembangan
anggota
ü
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
ü
Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan scr demokratis
ü
Koperasi sbg
kumpulan orang-orang
ü
Modal yang berkaitan
dg aspek sosial tidak dibagi
ü
Efisiensi ekonomi
dari perusahaan koperasi
ü
Perkumpulan dengan
sukarela
ü
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
ü
Pendistribusian yang
adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
ü
Pendidikan anggota
2.
Prinsip Rochdale
ü
Pengawasan secara
demokratis
ü
Keanggotaan yang
terbuka
ü
Bunga atas modal
dibatasi
ü
Pembagian sisa hasil
usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
ü
Penjualan sepenuhnya
dengan tunai
ü
Barang-barang yang
dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
ü
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
ü
Netral terhadap
politik dan agama
3.
Prinsip Raiffeisen
ü
Swadaya
ü
Daerah kerja terbatas
ü
SHU untuk cadangan
ü
Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
ü
Pengurus bekerja
atas dasar kesukarelaan
ü
Usaha hanya kepada
anggota
ü
Keanggotaan atas
dasar watak, bukan uang
4.
Prinsip Schulze
ü
Swadaya
ü
Daerah kerja tak
terbatas
ü
SHU untuk cadangan
dan untuk dibagikan kepada anggota
ü
Tanggung jawab
anggota terbatas
ü
Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
ü
Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota
5.
Prinsip Ica
ü
Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
ü
Kepemimpinan yang
demokratis atas dasar satu orang satu suara
ü
Modal menerima bunga
yang terbatas (bila ada)
ü
SHU dibagi 3 :
cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
ü
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus
ü
Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional
maupun internasional
6.
Prinsip – prinsip
Koperasi di Indonesia
ü
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
ü
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
ü
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
ü
Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
ü
Kemandirian
ü
Pendidikan
perkoperasian
ü
Kerjasama antar
koperasi
Sumber:
kopindo.co.id
penabulu.org
wikipedia.org
0 komentar:
Posting Komentar