Pages

Cari Blog Ini

Rabu, 17 Oktober 2012

PENGERTIAN dan PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


A.   PENGERTIAN KOPERASI

Kata koperasi berawal dari kata “co” yang berarti bersama, sedangkan kata berikutnya adalah “operation” yang berarti bekerja. Dengan kata lain koperasi adalah bekerja sama. Secara umum koperasi adalah kumpulan orang-orang yang terbentuk dalam suatu organisasi yang memiliki tujuan yang sama untuk mensejahterakan para anggota dengan berazaskan kekeluargaan.
Selain itu juga, ada beberapa yg memberikan definisi tentang koperasi ini, yaitu:

a.      ILO
Menurut ILO koperasi adalah kumpulan orang, yang sukarela bergabung dan memiliki tujuan ekonomii bersama organisasi yang dikendalikan secara demookratis. Membuat kontribsi modal yang adil dan menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

b.      Chaniago
Menurut Chaniago, koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang menberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmanilah para anggotanya.


c.      Dooren
Menurut Dooren, koperasi adalah tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.

d.      Hatta
Beliau mengemukakan (dalam bukunya yg berjudul “The Movement In Indonesia “ bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan terdiri dari :
1. Solidaritas
2. Individualitas
3. Menolong diri sendiri
4. Jujur

e.      Munkner
Menurut Munkner, koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menguruskan niaga secara kumpulan yang berazaskan tolong menolong. Aktivitas dalam mengurrus niaga semata-mata hanya untuk tujuan ekonomi.

f.        UU No. 25 / 1992
Menurut Undang-undang, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

B.   TUJUAN KOPERASI
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

C.   PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsipkoperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
-          Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
-          Pengelolaan yang demokratis,
-          Partisipasi anggota dalam ekonomi,
-          Kebebasan dan otonomi,
-          Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

1.      Prinsip Munkner
ü      Keanggotaan bersifat sukarela
ü       Keanggotaan terbuka
ü       Pengembangan anggota
ü       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
ü      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
ü      Koperasi sbg kumpulan orang-orang
ü      Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
ü      Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
ü      Perkumpulan dengan sukarela
ü      Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
ü      Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
ü      Pendidikan anggota

2.      Prinsip Rochdale
ü      Pengawasan secara demokratis
ü      Keanggotaan yang terbuka
ü      Bunga atas modal dibatasi
ü      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
ü      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
ü      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
ü      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota

ü      Netral terhadap politik dan agama

3.      Prinsip Raiffeisen
ü      Swadaya
ü      Daerah kerja terbatas
ü      SHU untuk cadangan
ü      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
ü      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
ü      Usaha hanya kepada anggota
ü      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.      Prinsip Schulze
ü      Swadaya
ü      Daerah kerja tak terbatas
ü      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
ü      Tanggung jawab anggota terbatas
ü      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
ü      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.      Prinsip Ica
ü      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
ü      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
ü      Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
ü      SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
ü      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
ü      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

6.      Prinsip – prinsip Koperasi di Indonesia
ü      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
ü      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
ü      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
ü      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
ü      Kemandirian
ü      Pendidikan perkoperasian
ü      Kerjasama antar koperasi


Sumber: 
kopindo.co.id
penabulu.org
wikipedia.org

0 komentar:

Posting Komentar