Pages

Cari Blog Ini

Selasa, 24 Desember 2013

TUGAS BAHASA INDONESIA KELOMPOK 3 LAPORAN ILMIAH

LAPORAN ILMIAH


1. Pengertian Laporan Ilmiah
Laporan ilmiah ialah karya tulis ilmiah yang dibuat oleh seseorang atau sekelompok orang yang berhubungan secara struktural atau kedinasan setelah melaksanakan tugas yang diberikan. Laporan ilmiah dibuat sebagai bukti pertanggungjawaban bawahan/petugas atau tim/panitia kepada atasannya atas pelaksanaan tugas yang diberikan. Laporan ilmiah harus memuat data yang tepat dan benar serta objektif dan sistematis sehingga dapat dijadikan ukuran untuk membuat pertimbangan dan keputusan. Berdasarkan sifat penyajiannya, laporan dibedakan menjadi laporan formal dan laporan informal.

2. Macam-Macam Laporan Ilmiah
Untuk mengemukakan tentang macam laporan ilmiah, penjelasan Mukayat D. Brotowidjoyo sangatlah berarti. Mukayat melihat bahwa informasi yang disajikan dalam laporan itu dapat bermacam-macam. Kemungkinan isinya menyangkut pekerjaan yang sedang berlangsung atau yang sudah selesai atau menyangkut hasil uji atau analisis suatu varietas benda, sajian hasil penelitian atau penyidikan. Menurutnya, sulit untuk melakukan klasifikasi mengingat bahwa berbagai laporan sangat variatif dan sifat-sifatnya tidak menentu. Walaupun demikian menurut Mukayat beberapa ahli condong untuk membagi macam-macam laporan tersebut.

- Laporan Periodis
Laporan yang diserahkan setiap periode reguler dan dimaksudkan untuk menyediakan informasi tentang status organisasi atau aktivitasnya. Laporan bulanan, triwulan, atau catur wulan atau tahunan oleh Kepala Bagian, Kepala Sekolah atau Pimpinan Pesero kepada pemegang pesero adalah contoh-contoh laporan periodis.

- Laporan Kemajuan
Laporan yang diserahkan guna menyediakan informasi tentang kemajuan suatu rencana usaha, seperti pembangunan bendungan dan proyek penelitian.

- Laporan Hasil Uji
Laporan yang diserahkan guna menyediakan laporan tangan pertama tentang pengetahuan suatu benda (biasanya berupa kesimpulan), seperti kondisi suatu bangunan, pabrik, atau sumber alam.

- Laporan Rekomendasi
Laporan yang diserahkan guna menyediakan keterangan dasar atau pujian terhadap sesuatu guna pertimbangan dalam tindakan berikutnya. Misalnya, laporan tentang letak daerah atau lokasi pabrik atau gedung bioskop, dan nasihat cara menaikkan efisiensinya.
- Laporan Penelitian
Laporan yang diserahkan untuk memberi tahu tentang penemuan yang tidak diketahui sebelumnya dan diperoleh dari percobaan, penyelidikan, kuesioner, data akumulasi, dan sebagainya. Berbagai laboratorium lembaga penelitian, universitas, stasiun pertanian, stasiun meteorologi, kantor pemerintah, dan organisasi penelitian swasta secara tetap menerbitkan laporan-laporan itu.

Dengan melihat penggolongan laporan ilmiah tersebut, suatu prinsip yang dapat ditemui dalam setiap laporan ilmiah adalah kaidah-kaidah ilmiahnya, yang mungkin berbeda-beda menurut setiap bidang ilmu. Walaupun sangat beragam dan variatif, macam laporan ilmiah dapat dikategorikan menjadi hal-hal berikut.

- Laporan kemajuan
Laporan yang disampaikan untuk melihat perkembangan kemajuan atau langkah yang telah ditempuh, untuk melihat kemungkinan munculnya kesulitan dan bagaimana rencana antisipasinya.

- Laporan akhir
Laporan ini dapat didahului laporan kemajuan untuk melihat pencapaian yang diperoleh antara yang dicerminkan dalam usulan penelitian, laporan kemajuan, dan laporan akhir.

- Laporan berkala
Laporan yang disusun untuk melihat suatu kinerja yang melibatkan karakter keilmiahan, dalam suatu periode waktu tertentu sehingga dapat diperoleh suatu gambaran dinamika dari periode yang satu dengan periode lainnya.

- Laporan hasil uji
Laporan ini perlu juga menyertakan rekomendasi, setelah disampaikan informasi ilmiah tentang sesuatu, karena dimungkinkan akan menjadi dasar suatu kebijakan tertentu.

3. Ciri-Ciri Laporan Ilmiah
Mengenai macam laporan ilmiah berupa laporan penelitian, penulis berpendapat bahwa dalam setiap laporan yang disertakan karakter “ilmiah”, dapat diasumsikan melalui suatu penelitian, karena terikat dengan kaidah ilmiah. Karakter ilmiah dan proses penelitian yang dimaksud adalah karena aspek ketelitian, kecermatan, merupakan hal yang penting dalam setiap laporan ilmiah. Penelitian dapat dilakukan baik melalui studi kepustakaan maupun menyertakan data empiris.

Dari sudut pandang tujuannya, selera pembacanya, bentuk dan sifatnya, Mukayat berpendapat bahwa laporan itu berbeda dari prosa ilmiah lainnya dalam aspek-aspek berikut. Berikut adalah Ciri-Ciri Laporan Ilmiah.
- Pembacanya seorang atau sekumpulan orang tertentu. Laporan dibuat atas permintaan atau perintah. Mungkin juga laporan itu diserahkan atas prakarsa penulis untuk mendapat kritik dari ahli-ahli terkemuka. Adakalanya laporan berbentuk buku dan ditujukan kepada pembaca umum. Jika ditujukan kepada umum biasanya laporan berbentuk pamflet atau selebaran.

- Bentuk laporan yang disajikan atas permintaan atau perintah itu biasanya berupa laporan panjang yang terdiri atas: halaman judul, surat penyerahan, daftar isi, pendahuluan, uraian pokok, dan sering juga lampiran. Laporan pendek biasanya terdiri atas judul pokok dan nomor-nomor, dengan perlengkapan seperti biasa dalam surat-menyurat formal.

- Laporan itu bersifat sangat objektif, maksudnya terutama untuk menyajikan fakta. Jika ditarik kesimpulan, kesimpulan itu berupa induksi berdasar atas bukti spesifik. Jika dibuat suatu pujian atau rekomendasi, pendapat pribadi atau prasangka harus dihindari jauh-jauh. Bila data laporan itu tak cukup atau bertentangan satu dengan lainnya, pembaca dipersilakan untuk menyadari bahwa konklusi dan rekomendasi yang disajikan bersifat tentatif.

- Bahasa dan nadanya formal. Kata ganti orang harus dihindari. Titik berat dan tekanannya tidak berdasarkan pendapat penyaji data atau “Asal Bapak Senang” yaitu agar pembaca terpenuhi seleranya. Seperti dalam karya tulis ilmiah, dalam laporan harus tidak ada ungkapan pergaulan, bahasa kasar atau makian, atau susunan kata dan ungkapan yang ceroboh.

- Judul, subjudul, dan sub-sub judul, disusun dan diatur dengan perencanaan yang mantik. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, mantik diartikan dengan (1) cara berpikir yang hanya mendasarkan pikiran belaka; (2) perkataan yang benar. Laporan yang disajikan dengan baik dapat digunakan sebagai acuan.

4. Persyaratan Penulisan Laporan Ilmiah
Mukayat Brotowidjojo mengemukakan juga persyaratan bagi pembuat laporan ilmiah itu yang menurutnya sama seperti bagi penulis karya tulis ilmiah lainnya, yaitu sebagai berikut.

- Memiliki pengetahuan tangan pertama tentang hal yang dilaporkan. Sering kali pengetahuan tangan pertama itu perlu dilengkapi dengan pengetahuan dan pengalaman orang lain.

- Memiliki sifat tekun dan teliti. Laporan yang baik tidak meninggalkan pertanyaan tak terjawab bagi pembacanya. Semua kesimpulan yang dapat ditarik dan pernyataan-pernyataan umum harus dibuat secara tepat. Bila ada hal-hal yang tak lengkap, ia harus menyebutkan kekurangan-kekurangan itu dan apa sebabnya. Semua fakta harus dicocokkan ulang. Satu kali saja pembaca laporan menemukan pernyataan salah, ia akan meragukan isi seluruh laporan. Pernyataan yang meragukan lebih baik dibuang saja, atau dijelaskan bahwa meragukan. Data yang meyakinkan tidak boleh dibuang.
- Bersifat objektif. Pernyataan yang dibuat harus menurut kenyataan; kesimpulan dan rekomendasi dibenarkan oleh kenyataan, walaupun konklusi dan rekomendasi itu berlawanan dengan yang diharapkan, bahkan dapat berakibat merugikan bagi dirinya sendiri. Pembuat laporan itu seperti sebuah ‘mesin pemikir’, yaitu bekerja tanpa nafsu dan prasangka yang dapat mengelirukan pengertiannya atau pernyataannya tentang fakta.

- Kemampuan untuk menganalisis dan menyamaratakan. Laporan itu adalah sebuah analisis. Pembuat laporan membagi-bagi subjek, memperlihatkan bagian-bagian yang berbeda, dan menunjukkan kaitannya satu dengan yang lain. Berdasarkan uraian itulah dengan cara induktif ia sampai kepada kesimpulan. Pelapor tidak boleh membuat  kesamarataan berdasarkan beberapa data saja, atau membuang data yang ia anggap tidak mendukung konklusi yang diharapkannya, padahal data itu tidak meragukan.

- Kemampuan mengatur fakta secara sistematis. Penyajian laporan itu tidak harus diatur sistematis, mantik, supaya pembacanya tidak meragukan tentang suatu perencanaan dan penalarannya.
Pengertian akan kebutuhan pembaca. Laporan itu disajikan untuk dibaca oleh seseorang atau beberapa orang (tim) yang spesifik. Apa yang dilaporkan, apa yang dibuang, istilah apa yang akan dipakai, apa yang dapat dianggap sebagai sudah semestinya, apa yang memerlukan lukisan dan penjelasan serta bagaimana menyusunnya, semuanya itu tergantung pembacanya.

Hal yang perlu dicatat menurut Mukayat sebagai prinsip utama yang harus dipegang teguh oleh penulis laporan ialah bekerja secara konstan untuk menghemat tenaga dan mental pembacanya

Sumber :

Rabu, 23 Oktober 2013

CONTOH PARAGRAF DEDUKTIF

Penggunaan bahasa Indonesia di seluruh Indonesia dewasa ini belum dapat dikatakan seragam.perbedaan dalam struktur kalimat, lagu kalimat, dan ucapan terlihat dengan mudah. Pemakiaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pergaulan sering dikalahkan oleh bahasa daerah.Di lingkungan persuratkabaran, radio, dan televisi sudah terjaga dengan baik. Para pemuka kitapun pada umumnya belum memperlihatkan penggunaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Fakta-fakta di atas menunjukan bahwa pengajaran bahasa Indonesia perlu ditingkatkan.

PENGERTIAN PARAGRAF INDUKTIF dan DEDUKTIF


Pengertian Paragraf Induktif

Paragraf Induktif adalah paragraf yang dimulai dengan menyebutkan peristiwa-peristiwa yang khusus, untuk menuju kepada kesimpulan umum, yang mencakup semua peristiwa khusus di atas.

Ciri-ciri Paragraf Induktif :

- Terlebih dahulu menyebutkan peristiwa-peristiwa khusus
- Kemudian, menarik kesimpulan berdasarkan peristiwa-peristiwa khusus
- Kesimpulan terdapat di akhir paragraf
- Menemukan Kalimat Utama, Gagasan Utama, Kalimat Penjelas
- Kalimat utama paragraf induktif terletak di akhir paragraf
- Gagasan Utama terdapat pada kalimat utama
- Kalimat penjelas terletak sebelum kalimat utama, yakni yang mengungkapkan peristiwa-peristiwa khusus
- Kalimat penjelas merupakan kalimat yang mendukung gagasan utama.

Jenis Paragraf Induktif :

- Generalisasi
- Analogi
- Klasifikasi
- Perbandingan
- Sebab akibat (terbagi menjadi tiga jenis)
  - Sebab akibat
  - Akibat sebab
  - Sebab akibat 1 akibat 2

Generalisasi adalah penalaran induktif dengan cara menarik kesimpulan secara umum berdasarkan sejumlah data. Jumlah data atau peristiwa khusus yang dikemukakan harus cukup dan dapat mewakili

Pengertian Paragraf Deduktif

Paragraf deduktif adalah paragraf yang ide pokok atau kalimat utamanya terletak di awal paragraf dan selanjutnya di ikuti oleh kalimat kalimat penjelas untuk mendukung kalimat utama.

Ciri-ciri Paragraf Deduktif :
- Kalimat utama berada di awal paragraf.
- Kalimat disusun dari pernyataan umum yang kemudian disusul dengan penjelasan.

Sumber :

Kamis, 06 Juni 2013

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

A. Pengertian Sengketa

Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

B. Cara-cara Penyelesaian Sengketa

Sengketa dapat di selesaikan dengan berbagai cara dintara nya :
  1. Negosiasi
  2. Mediasi
  3. Arbitrasi
  4. Konsiliasi
  5. Enquiry (Penyelidikan)
  6. Pengadilan 

C. Negosiasi

Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.

D. Mediasi

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

E. Arbitrase

Arbitrase adalah kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan

F. Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi

Perbedaan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi ialah sebagai berikut :
  1. Perundingan ialah tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.
  1. Arbitrase merupakan kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan 
  1. Ligitasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.


Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari suatu penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai, kedua ialah ke jalan Arbitrase ini di gunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga oleh sebab ini mereka mebutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.

Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/penyelesaian-sengketa-ekonomi-makalah-aspek-hukum-dalam-ekonomi/

ANTI MONOPOLI Dan PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

A. Pengertian

Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut.

B. Asas dan Tujuan

Asas

Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan

Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

C. Kegiatan yang Dilarang

Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.



Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
  1. Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha

  1. Monopsoni
    Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.

  1. Penguasaan pasar
    Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
v     menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
v     menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
v     membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
v     melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
  1. Persekongkolan
    Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).

  1. Posisi Dominan
    Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.

  1. Jabatan Rangkap
    Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

  1. Pemilikan Saham
    Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.

  1. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
    Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.

D. Perjanjian yang Dilarang 

  1. Oligopoli
    Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.

  1. Penetapan harga
    Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
v     Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;
v     Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;
v     Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ;
v     Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.

  1. Pembagian wilayah
    Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.

  1. Pemboikotan
    Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

  1. Kartel
    Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.

  1. Trust
    Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.

  1. Oligopsoni
    Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.

  1. Integrasi vertikal
    Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.

  1. Perjanjian tertutup
    Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.

  1. Perjanjian dengan pihak luar negeri
    Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

E. Hal-hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli

Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
  1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
a)      Oligopoli
b)      Penetapan harga
c)      Pembagian wilayah
d)      Pemboikotan
e)      Kartel
f)        Trust
g)      Oligopsoni
h)      Integrasi vertical
i)        Perjanjian tertutup
j)        Perjanjian dengan pihak luar negeri
  1. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
    yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a)      Monopoli
b)      Monopsoni
c)      Penguasaan pasar
d)      Persekongkolan
  1. Posisi dominan, yang meliputi :
a)      Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
b)      Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
c)      Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
d)      Jabatan rangkap
e)      Pemilikan saham
f)        Merger, akuisisi, konsolidasi

F. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

G. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

Pasal 48

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.


  1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Pasal 49

Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a.       pencabutan izin usaha; atau
b.      larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c.       penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.

Sumber :

PERLINDUNGAN KONSUMEN

A. Pengertian Konsumen

Menurut Undang – undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2 :

“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”

Menurut Hornby :

“ Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa.”

B. Azas dan Tujuan

Azas Konsumen
  1. Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
  1. Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
  1. Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
  1. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
  1. Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :

Ø      Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
Ø      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
Ø      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
Ø      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
Ø      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
Ø      Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

C. Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :

Ø      Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Ø      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Ø      Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Ø      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
Ø      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
Ø      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
Ø      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Ø      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Ø      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :

Ø      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
Ø      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
Ø      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
Ø      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

D. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Hak Pelaku dalam Pasal 6 UUPK adalah :
Ø     Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Ø      Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
Ø      Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
Ø      Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Ø      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Pelaku Usaha dalam Pasal 7 UUPK adalah :
Ø      Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
Ø      Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
Ø      Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Ø      Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
Ø      Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
Ø      Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Ø      Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

E. Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha

Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
Ø     Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Ø     Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
Ø     Tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
Ø     Tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika, atau keterangan barang atau jasa tersebut;
Ø     Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
Ø     Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
Ø     Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto

Larangan dalam menawarkan / memproduksi
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah :
Ø     barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
Ø     barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
Ø     barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.

Ø     barang atau jasa tersebut tersedia.
Ø     tidak mengandung cacat tersembunyi.
Ø     kelengkapan dari barang tertentu.
Ø     berasal dari daerah tertentu.
Ø     secara langsung atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
Ø     menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan
Ø     tanpa keterangan yang lengkap.
Ø     menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Larangan dalam penjualan secara obral / lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
v    menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
v    Tidak mengandung cacat tersembunyi.
v    Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
v    Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.

Larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
v    mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
v    Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
v    Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
v    Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
v    Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
v    Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

F. Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.”

G. Sanksi

Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
1)      Pengembalian uang atau
2)      Penggantian barang atau
3)      Perawatan kesehatan, dan/atau
4)      Pemberian santunan

Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25


Sanksi Pidana :
Kurungan :
1)      Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
2)      Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f

Sumber :