Pages

Cari Blog Ini

Rabu, 17 Oktober 2012

ORGANISASI dan MANAJEMEN


A.   Bentuk Organisasi

1.       Menurut Hanel :
§         Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
§         Sub sistem koperasi :
o        individu (pemilik dan konsumen akhir)
o        Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
o        Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

2.       Menurut Ropke :
§         Identifikasi Ciri Khusus
o        Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
o        Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
o        Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
o        Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
  • Sub system
o        Anggota Koperasi
o        Badan Usaha Koperasi
o        Organisasi Koperasi

3.       Di Indonesia :
  • Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
  • Rapat Anggota,
  • Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  • Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
o        Penetapan Anggaran Dasar
o        Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
o        Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
o        Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
o        Pengesahan pertanggung jawaban
o        Pembagian SHU
o        Penggabungan, pendirian dan peleburan

B.     Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus
-          Tugas
-          Mengelola koperasi dan usahanya
-          Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
-          Menyelenggaran Rapat Anggota
-          Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
-          Maintenance daftar anggota dan pengurus
-          Wewenang
-          Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
-          Meningkatkan peran koperasi

Pengawas
-          Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
-          UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
o        Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
o        Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola
-          Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
-          Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional.

C.   Pola Manajemen
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
o       Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
o       Kesukarelaan dalam keanggotaan
o       Menolong diri sendiri (self help)
o       Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
o       Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
o       Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
  • Anggota
  • Pengurus
  • Manajer
  • Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
  • Rapat anggota.
  • Pengurus.
  • Pengawas

Rapat Anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat. Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
  • Anggaran dasar
  • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
  • Pemberi nasihat
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi
  • Simbol

Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
mempunyai kemampuan berusahan. mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
  • Rajin bekerja, semangat dan lincah.
  • Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
  • Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
  • Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
  • Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  • Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar