A. KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi itu terdiri dari 3 konsep yaitu, konsep
koperasi barat, konsep koperasi sosialis, dan konsep koperasi negara
berkembang. Berikut ini adalah penjelasan tentang konsep-konsep tersebut.
1.
Konsep
koperasi barat
Konsep koperasi barat adalah konsep yang menjelaskan
bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan
para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Adapun unsur-unsur dari konsep koperasi barat, yaitu:
Ø
Keinginan individu
dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan cara
saling membantu dan saling menguntungkan
Ø
Setiap individu
dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung resiko bersama
Ø
Hasil berupa surplus
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang tellah disepakati
Ø
Keuntungan yang
belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
2.
Konsep
koperasi sosialis
Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep ini juga menjelaskan
bahwa koperasi itu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari
sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis
3.
Konsep
koperasi negara berkembang
Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi ini sudah
berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campyr tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangan. Konsep ini juga menjelaskan tujuan koperasi
dibentuk, yaitu untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
B. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI
1.
Keterkaitan
ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi
Keterkaitan tesebut dapat digambarkan oleh sebuah tabel
sebagai berikut:
Ideologi
|
Sistem
Perekonomian
|
Aliran
Koperasi
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem
Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme
/ Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak
termasuk Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran
(Commonwealth)
|
Maksud dari tabel tersebut adalah keterkaitan antara
ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperas adalah setiap ideologi yang
diterapkan oleh suatu negara mempengaruhi sistem perekonomian, dan aliran
koperasi di negara tersebut.
2.
Aliran koperasi
Aliran koperasi ini terdiri dari 3 aliran, yaitu aliran yardstick, aliran sosialis, dan aliran
persemakmuran (commonwealth). Berikut ini adalah penjelasan dari ketiga
aliran tersebut.
v
Aliran Yardstick
Aliran koperasi ini menyatakan bahwa koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, mentralisasikan, dan mengoreksi. Ciri dari
aliran ini adalah pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi adalah
tanggung jawab dari anggota koperasi sendiri. Aliran ini dapat kita jumpai di
negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
v
Aliran sosialis
Dalam aliran ini dikatakan koperasi dipandang sebagai
alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Di samping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
v
Aliran persemakmuran (commonwealth)
Aliran ini mengatakan bahwa koperasi adalah alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas eknomi masyarakat. Selain itu
koperasi juga disebutkan sebagai wadah ekonomi rakyat yang strategis dan rakyat
juga menjadi peran utam dalam struktur perkonomian masyarakat. Dalam aliran ini
peran pemerintah dengan koperasi adalah bersifat kemitraan, dan pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
C. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1.
Sejarah
lahirnya koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama
kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada
masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya,
Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk
keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal
koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan
dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota
yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada
tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan
mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale
sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar
Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The
Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai
lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha
koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS
kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New
York , Kepenhagen ,
Hamburg , dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya
2.
Sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia : Didorong oleh refleks pertahanan dalam pembentukan koperasi Rochdale sepanjang tahun 1896 koperasi
pertama di Indonesia dipelopori oleh R. Atmaja aria, bangsawan di Navan, dengan
bantuan E. Seiburg, Purwokerto asisten residen, mendirikan Hulp en Spaar Bank
(Bank dan Tabungan Masyarakat) bertujuan untuk membantu pegawai negeri sipil
agar tidak jatuh ke tangan rentenir. Selanjutnya bank hendak dikembangkan oleh
Van De Serigala Westerrode model koperasi kredit dengan nama Schultze dan
Raffesien Spaar Hulp en Lanbouw Kredit Bank tidak hanya memberikan pinjaman
bagi pegawai negeri sipil saja tetapi juga kepada petani.
Usaha Koperasi diikuti oleh perguruan Budi Utomo, pada
tahun 1908 mengusulkan pembentukan kebutuhan sehari-hari koperasi. Serikat Dagang
Islam pada tahun 1913 dan mendirikan toko koperasi pada tahun 1927 oleh Dr
Sutomo merekomendasikan penggunaan Koperasi untuk mempromosikan koperasi rakyat.
1927 Indonesia
mulai menerapkan hukum koperasi. Biro Koperasi pada tahun 1930 berdiri
sebagai bagian dari Departemen Dalam Negeri, maka pada tahun 1935 memasuki
tahap berikutnya dari Departemen Koperasi induk koperasi yang didirikan pada
tahun 1936 yang pertama dari Pusat bersama untuk koperasi Indonersia (GAPKI). Menurut UUD 1945 pasal 33,
dinyatakan sebagai cara kooperatif bisnis yang sesuai bagi perekonomian Indonesia .
Menurut Mohammad Hatta, dalam bukunya menyatakan ” Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun,” Indi Idayu
Press, 1987 Jakarta :
“Sebagai suatu bangsa yang berpuluh tahun berjuang
menentang imperialisme dan kolonialisme, kita mempunyai cita-cita ideal,
cita-cita tinggi, tentang hidup makmur dan sejahtera bebas dari kesengsaraan
hidup, cita-cita ideal tersebut terpancang dalam UUD 1945: “Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan itu adalah koperasi…
Perkataan undang-undang itu bukanlah suatu sebuah pernyataan ideal bangsa kita,
tetapi suruhan untuk bekerja kejurusan itu…”. Atas pertimbangan tersebut maka
pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan keinginan kuat
untuk mengkonsolidasikan kongres bahwa salah satu hasil didirikan SOKRI
(Sentral Organisasi Koperasi Republik
Indonesia ) sekarang lebih dikenal sebagai DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia)
dan menetapkan 12 Juli sebagai Hari Koperasi. Kemudian pada Kongres kedua pada
12 Juli 1950 di Bandung salah satu ketentuan mengangkat bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia .
Usaha konsolidasi dan reorganisasi koperasi secara keseluruhan kemudian diikuti
dengan berlakunya UU Koperasi pertama semenjak kita merdeka yaitu UU No.
79/1958 tentang asosiasi koperasi, keberadaan undang-undang tersebut maka
keberadaan dan pengembangan koperasi telah meningkat. Pada tahun 1965, UU No.
Diganti dengan UU No 79/1958. 14/1965.
Karena keberadaan UU No. 14/1965 mungkin dipolitisir
dalam kepentingan politik tertentu, serta inkonsistensi tentang prinsip-prinsip
Koperasi pada tahun 1967 digantikan oleh UU no. 12 tahun 1967 tentang pokok
perkoperasian. Kemudian pada tanggal 21 Oktober 1992 untuk pertimbangan
penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi global dan negara dari UU No 12/1967.
Diganti dengan UU No . 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Hukum ini kemudian
titik awal untuk mengimplementasikan Koperasi di Indonesia sampai sekarang.
sumber:
0 komentar:
Posting Komentar