A. Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha -usaha Koperasi. Modal dibagi menjadi dua, yaitu sebagai
berikut :
- Modal
jangka panjang.
- Modal
jangka pendek.
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku
dan ketentuan administrasi.
B. Sumber Modal
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU
No. 12/1967, dan UU No. 25 / 1992. Sumber-sumber tersebut yaitu sebagai
berikut :
- Menurut UU
No. 12/1967.
1) Simpanan
Pokok, adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan
kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut
dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
2) Simpanan
Wajib, adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya
kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
3) Simpanan
Sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
2. Menurut UU
No. 25 / 1992.
1) Modal
sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah.
2) Modal
pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang
sah.
C. Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
1. Memenuhi kewajiban tertentu.
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
4. Perluasan usaha.
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
4. Perluasan usaha.
Sumber :
http://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2012/01/07/ekonomi-koperasi-sesi-8-permodalan-koperasi/
http://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2012/01/07/ekonomi-koperasi-sesi-8-permodalan-koperasi/