Pages

Cari Blog Ini

Rabu, 31 Oktober 2012

PERMODALAN KOPERASI


A. Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha -usaha Koperasi. Modal dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
  1. Modal jangka panjang.
  2. Modal jangka pendek.
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

B. Sumber Modal
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12/1967, dan UU No. 25 / 1992. Sumber-sumber tersebut yaitu sebagai berikut :
  1. Menurut UU No. 12/1967.
1)      Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
2)      Simpanan Wajib, adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
3)      Simpanan Sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
2.      Menurut UU No. 25 / 1992.
1)      Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah.
2)      Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

C. Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
1. Memenuhi kewajiban tertentu.
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
4. Perluasan usaha.


Senin, 29 Oktober 2012

JENIS dan BENTUK KOPERASI


A. Jenis Koperasi
Pada bagian ini saya akan menguraikan terlebih dahulu mengenai jenis-jenis koperasi, yaitu :
ü      Menurut PP No. 60/1959 dan Menurut Teori Klasik. Menurut PP No. 60/1959, jenis koperasi dibagi menjadi 7 yaitu sebagai berikut :
a.       Koperasi Desa.
b.      Koperasi Pertanian.
c.       Koperasi Peternakan.
d.      Koperasi Perikanan.
e.       Koperasi Kerajinan/Industri.
f.        Koperasi Simpan Pinjam.
g.       Koperasi Konsumsi.
ü      Sedangkan menurut teori klasik, jenis koperasi dibagi menjadi 3 yaitu sebagai berikut :
a.       Koperasi pemakaian.
b.      Koperasi penghasil atau Koperasi produksi.
c.       Koperasi Simpan Pinjam.

B. Ketentuan Penjenisan Koperasi
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17), adalah sebagai berikut :
  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

C. Bentuk Koperasi
Disini akan diuraikan mngenai bentuk-bentuk koperasi sesuai dengan PP No.60/1959, sesuai wilayah administrasi pemerintah, dan koperasi primer – koperasi sekunder.
  1. Sesuai PP No. 60/1959.
Ada empat bentuk koperasi :
a)      Koperasi Primer.
b)      Koperasi Pusat.
c)      Koperasi Gabungan.
d)      Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
  1. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah.
Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu :
a)      Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
b)      Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
c)      Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d)      Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
  1. Koperasi Primer – Koperasi Sekunder.
a)      Koperasi Primer, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang -orang.
b)      Koperasi Sekunder, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .


POLA MANAJEMEN KOPERASI

A.   Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Ø      Pengertian Manajemen
Kata manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti mengurus,mengelola,mengendalikan,mengusahakan,memimpin.
Pengertian manajemen menurut beberapa ahli:

Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian,penyusunan,pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. (By : Drs. Oey Liang Lee )
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan. (By : James A.F. Stoner)

Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya. (By : R. Terry )
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.(By : Lawrence A. Appley)
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain. (By : Horold Koontz dan Cyril O’donnel )

Jadi pengertian manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.

Ø      Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Ø      Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a.       Planning (Perencanaan)
b.      Organizing (Pengorganisasian)
c.       Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d.      Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi: Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian: -Rapat Anggota -Pengurus –Pengawas

B.   Rapat Anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.

Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
  1. Anggaran dasar.
  2. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
  3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas.
  4. Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
  5. Pembagian SHU.
  6. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

C.   Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
  1. Pusat pengambil keputusan tertinggi.
  2. Pemberi nasihat.
  3. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
  4. Penjaga berkesinambungannya organisasi.
  5. Simbol.

D.   Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
  1. Mempunyai kemampuan berusaha.
  2. Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan di tanggapi nasihat-nasihatnya.
  3. Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
  4. Rajin bekerja, semangat dan lincah.
  5. Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
  6. Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
  7. Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

E.   Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

F.    Pedekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
  1. Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  2. Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).


Sumber :
http://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2012/01/04/ekonomi-koperasi-sesi-6-pola-manajemen-koperasi/

SISA HASIL USAHA

A. Pengertian
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
  1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  4. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  6. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

B. Rumus Pembagian SHU (Sistem Hasil Usaha).
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa :
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

C. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU.
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai.

D. Pembagian SHU per-anggota.
  1. SHU per-anggota.
    SHUA = JUA + JMA
    Di mana :
    SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
    JUA = Jasa Usaha Anggota
    JMA = Jasa Modal Anggota
Sumber :


Rabu, 17 Oktober 2012

TUJUAN dan FUNGSI KOPERASI



 A.   Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi.

B.     Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

C.     Tujuan dan Nilai Koperasi
ü      Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
ü      Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
ü      Memaksimumkan biaya (minimize profit)

D.   Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).

E.   Keterbatasan Teori Perusahaan
ü      Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
ü      Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
ü      Kritikan atas tanggung jawab sosial.

F.    Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
Ø      Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Ø      Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
Ø      Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.

G.  Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

H.   Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
Ø      Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

Ø      Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

Ø      Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
o       Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
o       Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
o       SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.

Sumber :
mega_adhasha blogs 

ORGANISASI dan MANAJEMEN


A.   Bentuk Organisasi

1.       Menurut Hanel :
§         Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
§         Sub sistem koperasi :
o        individu (pemilik dan konsumen akhir)
o        Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
o        Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

2.       Menurut Ropke :
§         Identifikasi Ciri Khusus
o        Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
o        Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
o        Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
o        Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
  • Sub system
o        Anggota Koperasi
o        Badan Usaha Koperasi
o        Organisasi Koperasi

3.       Di Indonesia :
  • Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
  • Rapat Anggota,
  • Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  • Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
o        Penetapan Anggaran Dasar
o        Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
o        Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
o        Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
o        Pengesahan pertanggung jawaban
o        Pembagian SHU
o        Penggabungan, pendirian dan peleburan

B.     Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus
-          Tugas
-          Mengelola koperasi dan usahanya
-          Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
-          Menyelenggaran Rapat Anggota
-          Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
-          Maintenance daftar anggota dan pengurus
-          Wewenang
-          Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
-          Meningkatkan peran koperasi

Pengawas
-          Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
-          UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
o        Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
o        Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola
-          Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
-          Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional.

C.   Pola Manajemen
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
o       Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
o       Kesukarelaan dalam keanggotaan
o       Menolong diri sendiri (self help)
o       Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
o       Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
o       Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
  • Anggota
  • Pengurus
  • Manajer
  • Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
  • Rapat anggota.
  • Pengurus.
  • Pengawas

Rapat Anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat. Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
  • Anggaran dasar
  • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
  • Pemberi nasihat
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi
  • Simbol

Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
mempunyai kemampuan berusahan. mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
  • Rajin bekerja, semangat dan lincah.
  • Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
  • Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
  • Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
  • Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  • Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Sumber:

PENGERTIAN dan PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


A.   PENGERTIAN KOPERASI

Kata koperasi berawal dari kata “co” yang berarti bersama, sedangkan kata berikutnya adalah “operation” yang berarti bekerja. Dengan kata lain koperasi adalah bekerja sama. Secara umum koperasi adalah kumpulan orang-orang yang terbentuk dalam suatu organisasi yang memiliki tujuan yang sama untuk mensejahterakan para anggota dengan berazaskan kekeluargaan.
Selain itu juga, ada beberapa yg memberikan definisi tentang koperasi ini, yaitu:

a.      ILO
Menurut ILO koperasi adalah kumpulan orang, yang sukarela bergabung dan memiliki tujuan ekonomii bersama organisasi yang dikendalikan secara demookratis. Membuat kontribsi modal yang adil dan menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

b.      Chaniago
Menurut Chaniago, koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang menberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmanilah para anggotanya.


c.      Dooren
Menurut Dooren, koperasi adalah tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.

d.      Hatta
Beliau mengemukakan (dalam bukunya yg berjudul “The Movement In Indonesia “ bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan terdiri dari :
1. Solidaritas
2. Individualitas
3. Menolong diri sendiri
4. Jujur

e.      Munkner
Menurut Munkner, koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menguruskan niaga secara kumpulan yang berazaskan tolong menolong. Aktivitas dalam mengurrus niaga semata-mata hanya untuk tujuan ekonomi.

f.        UU No. 25 / 1992
Menurut Undang-undang, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

B.   TUJUAN KOPERASI
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

C.   PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsipkoperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
-          Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
-          Pengelolaan yang demokratis,
-          Partisipasi anggota dalam ekonomi,
-          Kebebasan dan otonomi,
-          Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

1.      Prinsip Munkner
ü      Keanggotaan bersifat sukarela
ü       Keanggotaan terbuka
ü       Pengembangan anggota
ü       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
ü      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
ü      Koperasi sbg kumpulan orang-orang
ü      Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
ü      Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
ü      Perkumpulan dengan sukarela
ü      Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
ü      Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
ü      Pendidikan anggota

2.      Prinsip Rochdale
ü      Pengawasan secara demokratis
ü      Keanggotaan yang terbuka
ü      Bunga atas modal dibatasi
ü      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
ü      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
ü      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
ü      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota

ü      Netral terhadap politik dan agama

3.      Prinsip Raiffeisen
ü      Swadaya
ü      Daerah kerja terbatas
ü      SHU untuk cadangan
ü      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
ü      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
ü      Usaha hanya kepada anggota
ü      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.      Prinsip Schulze
ü      Swadaya
ü      Daerah kerja tak terbatas
ü      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
ü      Tanggung jawab anggota terbatas
ü      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
ü      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.      Prinsip Ica
ü      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
ü      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
ü      Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
ü      SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
ü      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
ü      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

6.      Prinsip – prinsip Koperasi di Indonesia
ü      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
ü      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
ü      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
ü      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
ü      Kemandirian
ü      Pendidikan perkoperasian
ü      Kerjasama antar koperasi


Sumber: 
kopindo.co.id
penabulu.org
wikipedia.org