A. Subyek Hukum
Dalam dunia hukum, subyek hukum
dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
- Manusia (naturlife persoon)Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
- Badan Hukum (recht persoon)Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
B. Obyek Hukum
Obyek hukum ialah segala sesuatu
yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat
menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai
benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap
hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi :
Benda itu sendiri dibagi menjadi :
Berwujud / Konkrit
a. Benda bergerak
- bergerak sendiri, contoh : hewan.
- digerakkan, contoh : kendaraan.
Tidak Berwujud/ Abstrak contoh gas, pulsa dsb.
b. Benda tak bergerak
- contoh tanah, pohon-pohon dsb.
C. Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang
(Hak Jaminan)
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak
Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang
melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan
ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian)
Perjanjian utang piutangn dalam KUHP tidak diatur secara terperinci, namun
tersirat dalam pasal 1754 KUHP tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni
dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan
kualitas yang sama.
1 Unsur-unsur dari jaminan, yaitu :
a) Merupakan jaminan tambahan
b) Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
c) Untuk Mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah.
2 Kegunaan dari jaminan yaitu, :
a) Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk
mendapatkan pelunasan angsuran, apabila debitur melakukan cidera janji.
b) Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi
untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan
usahanya/proyeknya dengan merugikan diri sendiri dapat dicegah.
c) Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi
janjinya misalnya dalam pembayarn angsuran pokok kredit tiap bulannya.
3 Syarat – syarat benda jaminan :
a) Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang
memerlukannya
b) Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk
melakukan dan meneruskan usahanya.
4 Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
a) Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang
yang ditutup
b) Memberikan kepastian hukum bagi kreditur
Sedangkan manfaat benda bagi jaminan debitur, adalah : untuk
memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dealam mengembangkan usahanya.
5 Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu :
a) Jaminan yang bersifat umum
b) Jaminan yang bersifat khusus
c) Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan
6 Penggolongan jaminan berdasarkan objek/bendanya, yaitu :
a) Jaminan dalam bentuk benda bergerak
b) Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak
7 Penggolongan
jaminan berdasarkan terjadinya, yaitu :
a) Jaminan yang lahir karena undang-undang
b) Jaminan yang lahir karena perjanjian
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar