A. Pengertian Sengketa
Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang
atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat
diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
B. Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Sengketa dapat di selesaikan dengan berbagai cara dintara
nya :
- Negosiasi
- Mediasi
- Arbitrasi
- Konsiliasi
- Enquiry (Penyelidikan)
- Pengadilan
C. Negosiasi
Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak:
pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil
yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
D. Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
E. Arbitrase
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
E. Arbitrase
Arbitrase adalah kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu
perkara menurut kebijaksanaan
F. Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan
Ligitasi
Perbedaan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi ialah
sebagai berikut :
- Perundingan ialah tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.
- Arbitrase merupakan kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan
- Ligitasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
Jadi perbandingan diantara
ketiganya ini merupakan tahapan dari suatu penyelesaian pertikaian. Tahap
pertama terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang
bertikai, kedua ialah ke jalan Arbitrase ini di gunakan jika kedua belah pihak
tidak bisa menyelesaikan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak
ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan
menggunakan pihak ketiga oleh sebab ini mereka mebutuhkan hukum atau pengadilan
untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/penyelesaian-sengketa-ekonomi-makalah-aspek-hukum-dalam-ekonomi/
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/penyelesaian-sengketa-ekonomi-makalah-aspek-hukum-dalam-ekonomi/
0 komentar:
Posting Komentar