A. Pengertian Konsumen
Menurut Undang – undang No. 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa
yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,
orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Menurut Hornby :
“ Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang
atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang
tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang
menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang
menggunakan barang atau jasa.”
B. Azas dan Tujuan
Azas Konsumen
- Asas
Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
- Asas
Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
- Asas
Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun
spiritual,
- Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan
dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
- Asas
Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen
mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen,
tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
Ø
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
Ø
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan
cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
Ø
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
Ø
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi,
Ø
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab
dalam berusaha,
Ø
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
C. Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen
(UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
Ø
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Ø
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan;
Ø
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Ø
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang dan/atau jasa yang digunakan;
Ø
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
Ø
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen;
Ø
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Ø
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Ø
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen,
Kewajiban Konsumen adalah :
Ø
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
Ø
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa;
Ø
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
Ø
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
D. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak Pelaku dalam Pasal 6 UUPK adalah :
Ø
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
Ø
Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
Ø
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di
dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
Ø
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Ø
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Pelaku Usaha dalam Pasal 7 UUPK adalah :
Ø
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya;
Ø
Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
Ø
Memperlakukan atau melayani konsumen secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Ø
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku;
Ø
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan
dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
Ø
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Ø
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
E. Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan
barang atau jasa, misalnya :
Ø
Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar
yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Ø
Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
Ø
Tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan,
dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
Ø
Tidak sesuai denga kondisi, jaminan,
keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika, atau keterangan barang
atau jasa tersebut;
Ø
Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam
label;
Ø
Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara
halal;
Ø
Tidak memasang label atau membuat penjelasan
barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto
Larangan dalam menawarkan / memproduksi
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang
atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah :
Ø
barang tersebut telah memenuhi atau memiliki
potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
Ø
barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
Ø
barang atau jasa tersebut telah mendapat atau
memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
Ø
barang atau jasa tersebut tersedia.
Ø
tidak mengandung cacat tersembunyi.
Ø
kelengkapan dari barang tertentu.
Ø
berasal dari daerah tertentu.
Ø
secara langsung atau tidak merendahkan barang
atau jasa lain.
Ø
menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti
aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan
Ø
tanpa keterangan yang lengkap.
Ø
menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang
belum pasti.
Larangan dalam penjualan secara obral / lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara
obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
v
menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah
telah memenuhi standar tertentu.
v
Tidak mengandung cacat tersembunyi.
v
Tidak berniat untuk menjual barang yang
ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
v
Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu
atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
Larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan ,
misalnya :
v
mengelabui konsumen mengenai kualitas,
kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan
waktu penerimaan barang jasa.
v
Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang
atau jasa.
v
Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak
tepat mengenai barang atau jasa.
v
Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian
barang atau jasa.
v
Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa
seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
v
Melanggar etika atau ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai periklanan.
F. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Pelaku Usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen
akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau
jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau
pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pemberian ganti rugi dilaksanakan
dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Pemberian
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan
kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai
adanya unsur kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan
tersebut merupakan kesalahan konsumen.”
G. Sanksi
Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
1) Pengembalian
uang atau
2) Penggantian
barang atau
3) Perawatan
kesehatan, dan/atau
4) Pemberian
santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah
tanggal transaksi
Sanksi Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta
rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
Kurungan :
1) Penjara,
5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13
ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
2) Penjara,
2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima
ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d
dan f
Sumber :