Pembangunan koperasi dapat
diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna
mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia
adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu
mengurus dirinya sendiri (self help).
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Masalah-masalah dalam Pembangunan Perkoperasian
- Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
- Pertumbuhan dan perkembangan koperasi, masih belum mencapai sasaran yang diharapkan, terutama yang menyangkut kemampuan-nya dalam memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat golongan ekonomi lemah. Hal itu disebabkan oleh berbagai masalah baik yang bersumber dari dalam koperasi masing-masing maupun yang bersumber dari luar, baik yang berkaitan dengan aspek kelembagaan, yang berkaitan dengan aspek usaha maupun yang berkaitan dengan aspek lainnya.
Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan
menciptakan 3 kondisi yaitu :
a) Koqnisi
Kepercayaan/
pengetahuan seseorang tentang sesuatu dipercaya dapat mempengaruhi sikap mereka
dan pada akhirnya mempengaruhi perilaku/ tindakan mereka terhadap sesuatu.
mengubah pengetahuan seseorang akan sesuatu dipercaya dapat mengubah perilaku
mereka.
b) Apeksi
Perasaan-perasaan
yang terkait di dalamnya seperti meningkatnya rasa kepercayaan diri di dalam
melakukan tindakan-tindakan yang melambangkan sebuah keberanian, ada tekad yang
kuat di dalam memperjuangkan apa-apa yang menjadi sebuah harapan.
c) Psikomotor
Bentuk-bentuk
tindakan yang kuat dan sikap yang tegas untuk mendukung apa yang menjadi
harapan dari manusia itu sendiri. Seperti berani melangkah ke wilayah peradilan
untuk memperjuangkan hak-ahak yang dimilikinya,
Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967 Tahapan membangun
Koperasi :
a) Ofisialisasi
b) De-ofisialisasi
c) Otonomisasi
Misi UU No.25 Tahun 1992 merupakan gerakan ekonomi rakyat
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD1945.
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut :
A. Hanel, 1989
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan
organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan
pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan
atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi
koperasi yang mandiri.
0 komentar:
Posting Komentar