Pages

Cari Blog Ini

Rabu, 17 Oktober 2012

ORGANISASI dan MANAJEMEN


A.   Bentuk Organisasi

1.       Menurut Hanel :
§         Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
§         Sub sistem koperasi :
o        individu (pemilik dan konsumen akhir)
o        Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
o        Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

2.       Menurut Ropke :
§         Identifikasi Ciri Khusus
o        Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
o        Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
o        Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
o        Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
  • Sub system
o        Anggota Koperasi
o        Badan Usaha Koperasi
o        Organisasi Koperasi

3.       Di Indonesia :
  • Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
  • Rapat Anggota,
  • Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  • Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
o        Penetapan Anggaran Dasar
o        Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
o        Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
o        Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
o        Pengesahan pertanggung jawaban
o        Pembagian SHU
o        Penggabungan, pendirian dan peleburan

B.     Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus
-          Tugas
-          Mengelola koperasi dan usahanya
-          Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
-          Menyelenggaran Rapat Anggota
-          Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
-          Maintenance daftar anggota dan pengurus
-          Wewenang
-          Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
-          Meningkatkan peran koperasi

Pengawas
-          Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
-          UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
o        Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
o        Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola
-          Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
-          Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional.

C.   Pola Manajemen
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
o       Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
o       Kesukarelaan dalam keanggotaan
o       Menolong diri sendiri (self help)
o       Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
o       Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
o       Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
  • Anggota
  • Pengurus
  • Manajer
  • Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
  • Rapat anggota.
  • Pengurus.
  • Pengawas

Rapat Anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat. Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
  • Anggaran dasar
  • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
  • Pemberi nasihat
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi
  • Simbol

Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
mempunyai kemampuan berusahan. mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
  • Rajin bekerja, semangat dan lincah.
  • Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
  • Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
  • Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
  • Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  • Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Sumber:

PENGERTIAN dan PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


A.   PENGERTIAN KOPERASI

Kata koperasi berawal dari kata “co” yang berarti bersama, sedangkan kata berikutnya adalah “operation” yang berarti bekerja. Dengan kata lain koperasi adalah bekerja sama. Secara umum koperasi adalah kumpulan orang-orang yang terbentuk dalam suatu organisasi yang memiliki tujuan yang sama untuk mensejahterakan para anggota dengan berazaskan kekeluargaan.
Selain itu juga, ada beberapa yg memberikan definisi tentang koperasi ini, yaitu:

a.      ILO
Menurut ILO koperasi adalah kumpulan orang, yang sukarela bergabung dan memiliki tujuan ekonomii bersama organisasi yang dikendalikan secara demookratis. Membuat kontribsi modal yang adil dan menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

b.      Chaniago
Menurut Chaniago, koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang menberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmanilah para anggotanya.


c.      Dooren
Menurut Dooren, koperasi adalah tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.

d.      Hatta
Beliau mengemukakan (dalam bukunya yg berjudul “The Movement In Indonesia “ bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan terdiri dari :
1. Solidaritas
2. Individualitas
3. Menolong diri sendiri
4. Jujur

e.      Munkner
Menurut Munkner, koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menguruskan niaga secara kumpulan yang berazaskan tolong menolong. Aktivitas dalam mengurrus niaga semata-mata hanya untuk tujuan ekonomi.

f.        UU No. 25 / 1992
Menurut Undang-undang, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

B.   TUJUAN KOPERASI
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

C.   PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsipkoperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
-          Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
-          Pengelolaan yang demokratis,
-          Partisipasi anggota dalam ekonomi,
-          Kebebasan dan otonomi,
-          Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

1.      Prinsip Munkner
ü      Keanggotaan bersifat sukarela
ü       Keanggotaan terbuka
ü       Pengembangan anggota
ü       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
ü      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
ü      Koperasi sbg kumpulan orang-orang
ü      Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
ü      Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
ü      Perkumpulan dengan sukarela
ü      Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
ü      Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
ü      Pendidikan anggota

2.      Prinsip Rochdale
ü      Pengawasan secara demokratis
ü      Keanggotaan yang terbuka
ü      Bunga atas modal dibatasi
ü      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
ü      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
ü      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
ü      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota

ü      Netral terhadap politik dan agama

3.      Prinsip Raiffeisen
ü      Swadaya
ü      Daerah kerja terbatas
ü      SHU untuk cadangan
ü      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
ü      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
ü      Usaha hanya kepada anggota
ü      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.      Prinsip Schulze
ü      Swadaya
ü      Daerah kerja tak terbatas
ü      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
ü      Tanggung jawab anggota terbatas
ü      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
ü      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.      Prinsip Ica
ü      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
ü      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
ü      Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
ü      SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
ü      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
ü      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

6.      Prinsip – prinsip Koperasi di Indonesia
ü      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
ü      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
ü      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
ü      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
ü      Kemandirian
ü      Pendidikan perkoperasian
ü      Kerjasama antar koperasi


Sumber: 
kopindo.co.id
penabulu.org
wikipedia.org

KONSEP, ALIRAN dan SEJARAH KOPERASI


A. KONSEP KOPERASI


Konsep koperasi itu terdiri dari 3 konsep yaitu, konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang. Berikut ini adalah penjelasan tentang konsep-konsep tersebut.

1.       Konsep koperasi barat
Konsep koperasi barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Adapun unsur-unsur dari konsep koperasi barat, yaitu:
Ø      Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan cara saling membantu dan saling menguntungkan
Ø      Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
Ø      Hasil berupa surplus didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang tellah disepakati
Ø      Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

2.      Konsep koperasi sosialis
Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep ini juga menjelaskan bahwa koperasi itu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis

3.       Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi ini sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campyr tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Konsep ini juga menjelaskan tujuan koperasi dibentuk, yaitu untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

B. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

1.      Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi
Keterkaitan tesebut dapat digambarkan oleh sebuah tabel sebagai berikut:



Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme / Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)

Maksud dari tabel tersebut adalah keterkaitan antara ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperas adalah setiap ideologi yang diterapkan oleh suatu negara mempengaruhi sistem perekonomian, dan aliran koperasi di negara tersebut.

2.      Aliran koperasi
Aliran koperasi ini terdiri dari 3 aliran, yaitu aliran yardstick, aliran sosialis, dan aliran persemakmuran (commonwealth). Berikut ini adalah penjelasan dari ketiga aliran tersebut.

v     Aliran Yardstick
Aliran koperasi ini menyatakan bahwa koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, mentralisasikan, dan mengoreksi. Ciri dari aliran ini adalah pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi adalah tanggung jawab dari anggota koperasi sendiri. Aliran ini dapat kita jumpai di negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.

v     Aliran sosialis
Dalam aliran ini dikatakan koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.

v     Aliran persemakmuran (commonwealth)
Aliran ini mengatakan bahwa koperasi adalah alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas eknomi masyarakat. Selain itu koperasi juga disebutkan sebagai wadah ekonomi rakyat yang strategis dan rakyat juga menjadi peran utam dalam struktur perkonomian masyarakat. Dalam aliran ini peran pemerintah dengan koperasi adalah bersifat kemitraan, dan pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

C. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

1.      Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.

Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.

Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.

Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.

The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.

Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.

Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.

Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.

Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.

Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

2.      Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia : Didorong oleh refleks pertahanan dalam pembentukan koperasi Rochdale sepanjang tahun 1896 koperasi pertama di Indonesia dipelopori oleh R. Atmaja aria, bangsawan di Navan, dengan bantuan E. Seiburg, Purwokerto asisten residen, mendirikan Hulp en Spaar Bank (Bank dan Tabungan Masyarakat) bertujuan untuk membantu pegawai negeri sipil agar tidak jatuh ke tangan rentenir. Selanjutnya bank hendak dikembangkan oleh Van De Serigala Westerrode model koperasi kredit dengan nama Schultze dan Raffesien Spaar Hulp en Lanbouw Kredit Bank tidak hanya memberikan pinjaman bagi pegawai negeri sipil saja tetapi juga kepada petani.


Usaha Koperasi diikuti oleh perguruan Budi Utomo, pada tahun 1908 mengusulkan pembentukan kebutuhan sehari-hari koperasi. Serikat Dagang Islam pada tahun 1913 dan mendirikan toko koperasi pada tahun 1927 oleh Dr Sutomo merekomendasikan penggunaan Koperasi untuk mempromosikan koperasi rakyat.

1927 Indonesia mulai menerapkan hukum koperasi. Biro Koperasi pada tahun 1930 berdiri sebagai bagian dari Departemen Dalam Negeri, maka pada tahun 1935 memasuki tahap berikutnya dari Departemen Koperasi induk koperasi yang didirikan pada tahun 1936 yang pertama dari Pusat bersama untuk koperasi Indonersia (GAPKI). Menurut UUD 1945 pasal 33, dinyatakan sebagai cara kooperatif bisnis yang sesuai bagi perekonomian Indonesia. Menurut Mohammad Hatta, dalam bukunya menyatakan ” Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun,” Indi Idayu Press, 1987 Jakarta:

“Sebagai suatu bangsa yang berpuluh tahun berjuang menentang imperialisme dan kolonialisme, kita mempunyai cita-cita ideal, cita-cita tinggi, tentang hidup makmur dan sejahtera bebas dari kesengsaraan hidup, cita-cita ideal tersebut terpancang dalam UUD 1945: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan itu adalah koperasi… Perkataan undang-undang itu bukanlah suatu sebuah pernyataan ideal bangsa kita, tetapi suruhan untuk bekerja kejurusan itu…”. Atas pertimbangan tersebut maka pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan keinginan kuat untuk mengkonsolidasikan kongres bahwa salah satu hasil didirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Republik Indonesia ) sekarang lebih dikenal sebagai DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia) dan menetapkan 12 Juli sebagai Hari Koperasi. Kemudian pada Kongres kedua pada 12 Juli 1950 di Bandung salah satu ketentuan mengangkat bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Usaha konsolidasi dan reorganisasi koperasi secara keseluruhan kemudian diikuti dengan berlakunya UU Koperasi pertama semenjak kita merdeka yaitu UU No. 79/1958 tentang asosiasi koperasi, keberadaan undang-undang tersebut maka keberadaan dan pengembangan koperasi telah meningkat. Pada tahun 1965, UU No. Diganti dengan UU No 79/1958. 14/1965.


Karena keberadaan UU No. 14/1965 mungkin dipolitisir dalam kepentingan politik tertentu, serta inkonsistensi tentang prinsip-prinsip Koperasi pada tahun 1967 digantikan oleh UU no. 12 tahun 1967 tentang pokok perkoperasian. Kemudian pada tanggal 21 Oktober 1992 untuk pertimbangan penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi global dan negara dari UU No 12/1967. Diganti dengan UU No . 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Hukum ini kemudian titik awal untuk mengimplementasikan Koperasi di Indonesia sampai sekarang.


sumber:
http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=404&Itemid=406