Pages

Cari Blog Ini

Senin, 25 Juni 2012

Bab 9 INVESTASI dan PENANAMAN MODAL

Bab 9
Investasi dan Penanaman Modal

1. Investasi

Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.

Saham merupakan salah satu alternatif dalam aset finansial. Kebutuhan akan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan investasi dalam aset finansial di pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal yang dapat membantu investor dalam membuat keputusan investasi adalah pendekatanfundamental dan teknikal. Pendekatan secara fundamental mendasarkan analisanya pada suatu anggapan bahwa setiap saham mempunyai nilai intrinstik dihasilkan. Salah satu indikator yang dapat digunakan yaitu apabila semakin rendah harga suatu saham maka semakin bagus untuk melakukan investasi, hal tersebut dikarenakan harga saham dapat terjangkau oleh kemampuan investor dan memiliki nilai resiko yang kecil.

TEORI INVESTASI

Perhitungan Investasi harus konsisten dengan perhitungan pendapatan nasional. Yang dimasukkan dalam perhitungan investasi adalah barang modal, bangunan / kontruksi, maupun persediaan barang jadi yang masih baru.
Investasi merupakan konsep aliran (flow concept), karena dihitung selama satu internal periode tertentu. Tetapi investasi akan memengaruhi jumlah barang modal yang tersedia (capital stock) pada satu periode tertentu. Tambahan stok barang modal adalah sebesar pengeluaran investasi satu periode sebelumnya.

  1. Investasi dalam bentuk barang modal dan bangunan
    Yang tercangkup dalam invesatasi barang modal (capital goods) dan bangunan (construction) adalah pengeluaran – pengeluaran untuk pembelian pabrik-pabrik, mesin-mesin, peralatan-peralatan produksi dan bangunan-bangunan atau gedung-gedung yang baru. Karena daya tahan barang modal dan bangunan pada umumnya lebih dari setahun, seringkali investasi ini disebut sebagai investasi dalam bentuk harta tetap (fixed investment).

  1. Investasi persediaan
    Berdasarkan pertimbangan, perusahaan seringkali harus memproduksi lebih banyak daripada target penjualan. Misalnya, sebuah pabrik mobil menargetkan penjualan tahun 2.000 adalah 50.000 unik. Tidaklah berarti produksinya harus 50.000 unit juga. Umumnya produksinya melebihi tingkat penjualan. Sebut saja 60.000 unit. Selisih 10.000 unit merupakan persediaan, untuk mengatisipasinya berbagai kemungkinan. Tentu saja investasi persediaan diharapkan meningkatkan penghasilan / keuntungan.
    Kriteria Investasi
Minimal ada 4 kriteria investasi yang digunakan dalam praktik, yaitu :
1.      Payback Period
Payback period (periode pulag pokok) adalah waktu yang dibutuhkan agar investasi yang direncanakan dapat dikembalikan, atau waktu yang dibutuhkan untuk mencapai titik impas. Jika waktu yang dibutuhkan makin pendek, proposal investasi dianggap makin baik. Kendatipun kita harus mempertimbangkan criteria payback ini. Sebab, ada investasi yang baru menguntungkan dalam jangka panjang (>5 tahun).
2.      Benefit / cost ratio (B/C Ratio)
B/C Ratio mengukur mana yang lebih besar, biaya yang dikeluarkan disbanding hasil output yang diperoleh. Biaya yang dikeluarkan dinotasikan sebagai C (Cost). Output yang dihasilkan sebagai B (benefit). Jika nilai B/C sama dengan 1 maka B = C yang dihasilkan sama dengan biaya yang dikeluarkan.
3.      Net Present Value (NPV)
Keuntungan lain dengan menggunakan metode diskonto adalah kita dapat langsung menghitung selisih nilai sekarang dari biaya total dengan penerimaan total bersih. Selisih inilah yang disebut net present value. Suatu proposal investasi akan diterima jika NPV > 0, sebab nilai sekarang dari permintaan total lebih besar daripada nilai sekarang dari biaya total.
4.      Internal  Rate of return ( IRR )
Internal rate of return ( IRR ) adalah nilai tingkat pengembalian investasi, dihirung pada saat NPV sama dengan nol. Jika pada saat NPV = 0, nilai IRR = 12%, maka tingkat pengembalian investasi adalah 12%. Keputusan menerima atau menolak rencana investasi dilakukan berdasarkan hasil perbandingan IRR dengan tingkat pengembalian investasi yang di inginkan (r). jika r yang diinginkan adalah 15%, sementara IRR hanya 12%, proposal invastasi ditolak. Begitu juga sebaliknya.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Investasi
a.      Tingkat pengembalian Yang Diharapkan ( Expected Rate Of Return )
Kemampuan perusahaan menentukan tingkat investasi yang diharapkan, sangat dipengaruhi  oleh kondisi internal dan eksternal perusahaan.
    1. Kondisi Internal Perusahaan
      Kondisi internal adalah factor-faktor yang berada di bawah control perusahaan, misalnya tingkat efisiensi, kualitas SDM dan teknologi yang digunakan. Ketiga aspek tersebut berhubungan positif dengan tingkat pengembalian yang diharapkan. Artinya, makin tinggi tingkat efisiensi, kualitas SDM dan teknologi, maka tingkat pengembalian yang diharapkan makin tinggi.
    2. Kondisi Eksternal Perusahaan
      Kondisi eksternal yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan akan investasi terutama adalah perkiraan tentang tingkat produkdi dan pertumbuhan ekonomi domestic maupun internasional. Jika diperkirakan tentang masa depan ekonomi nasional maupun dunia bernada optimis, biasanya tingkat investasi meningkat, karena tingkat pengembalian investasi dapat dinaikkan.
      Selain perkiraan kondidi ekonomi, kebijakan yang ditempuh pemerintah juga dapat menentukan tingkat investasi. Kebijakan menaikkan paak, misalnya, diperkirakan akan menurunkan tingkat permintaan akan agregat. Akibatnya tingkat investasi akan menurun. Factor sosial politik juga menentukan gairah investasi, jika sosial-politik makin stabil, investasi umumnya juga meningkat. Demikian pula factor keamanan (kondisi keamanan Negara).
b.     Biaya investasi
Yang paling menentukan tingkat biaya investasi adalah tingkat bungan pinjaman ; makin tinggi tingkat bunganya, maka biaya investasi makin mahal. Akibatnya minat berinvestasi makin menurun. Namun , tidak jarang,walaupun tingkat bunga pinjaman rendah, minta akan investasi tetap rendah. Hal ini disebabkan biaya tota investasi masih tinggi. Factor yang mempengaruhi terutama adalah masalah kelembagaan.
c.      Marginal efficiency of capital (MEC), tingkat bunga, dan marginal efficieny of investment (MEI)
1.      Marginal efficiency of capital (MEC),Invetasi, dan tingkat bunga
Yang dmaksud dengan marginal efficiency of capital (MEC) atau efisiensi modal marjinal (EMM) adalah tingkat pengembalian yang di harapkan (expected rate of return) dari setiap tambahan barang modal.
2.      Marginal efficiency of capital (MEC) dan marginal efficiency of investment (MEI)
Sama halnya dengan kurva permintaan akan investasi, kurva MEC secara nasional dapat di turunkan dengan menjumlahkan secara horizontal kurva-kurva MEC dari perusahaan-perusahaan yang ada dalam perekonimian tetapi ada beberapa ekonom yang tidak sependapatan dengan cara penurunan kurva MEC. Padahal jika permintaan barang akan modal secara nasional meningkat, logikanya tingkat bunga akan naik. Akibatnya kenaikan permintaan akan investasi tidak sebesar lurva MEC . kurva yang lebih relevan adalah kurva yang marginal efficiency of investment (MEI) atau efisiensi investasi marginal (EIM)
Jadi,dapat disimpulkan bahwa Investasi (Penanaman Modal) adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Investasi atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat.Dan Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal.

2. Penanaman Modal Dalam Negeri

Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
  • pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
  • pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
  • pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
  • pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
  • penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
  • keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :

Ø      Menyerap banyak tenaga kerja
Ø      Termasuk skala prioritas tinggi
Ø      Termasuk pembangunan infrastruktur
Ø      Melakukan alih teknologi
Ø      Melakukan industri pionir
Ø      Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
Ø      Menjaga kelestarian lingkungan hidup
Ø      Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
Ø      Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
Ø      Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.

3. Penanaman Modal Asing

A. Pengertian Penanaman Modal Asing.

Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.

Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
1.      alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
2.      alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
3.      bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.

B. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha

Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia. Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar,

C. Badan Usaha Modal Asing

Dalam pasal 5 PMA disebutkan, bahwa :
1.      Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
2.      Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.

Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
1.      pelabuhan-pelabuhan
2.      produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
3.      telekomunikasi
4.      pelayaran
5.      penerbangan
6.      air minum
7.      kereta api umum
8.      pembangkit tenaga atom
9.      mass media.


Bab 8 MASALAH POKOK PEREKONOMIAN INDONESIA

Bab 8
Masalah Pokok Perekonomian Indonesia

1. Pengangguran

Pengertian Pengangguran

Adapun jenis-jenis pengangguran yang dapat disebutkan diantaranya adalah :
  1. Pengangguran friksionil, adalah pengangguran yang terjadi karena seseorang memilih menganggur sambil menunggu pekerjaan yang lebih baik.
  2. Pengangguran Struktural, adalah pengangguran yang terjadi karena seseorang diberhentikan oleh perusahaan.
  3. Pengangguran Teknologi, adalah pengangguran yang terjadi karena mulai digunakannya teknologi yang menggantikan tenaga manusia.
  4. Pengangguran Siklikal, adalah pengangguran yang terjadi karena terjadinya penggurangan tenaga kerja yang secara menyeluruh.
  5. Pengangguran Musiman, adalah pengangguran yang terjadinya dipengaruhi oleh musim.
  6. Pengangguran Tidak Kentara, adalah pengangguran yang secara fisik dan sepintas tidak kelihatan.

Ciri-Ciri Pengangguran Di Indonesia :
  1. Jumlah penduduk yang tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang ada.
  2. Perkembangan inovasi teknologi informasi yang canggih menyebabkan berkurangnya penyerapan SDM.
  3. Persaingan era globalisasi yang ketat membutuhkan SDM yang berkualitas baik IQ maupun EQ dengan standart kerja yang berlaku.
  4. Gengsi yang tinggi terhadap pekerjaan yang ditawarkan.
  5. Takut menghadapi resiko kerja/usaha, takut gagal.
  6. Malasnya calon pekerja masuk lapangan pekerjaan yang ada karena memilih pekerjaan yang cocok sesuai minat dan besarnya gaji yang diharapkan. 

2. Inflasi

Inflasi terjadi apabila :
-         Diwarnai kenaikan harga-harga komoditi secara umum.
-         Dapat diketahui dan dihitung jika telah berjalan dalam kurun waktu tertentu dan dalam wilayah tertentu.
Inflasi dapat dibagi dalam :
-         Inflasi ringan jika nilainya berkisar          0% s/d 10%
-         Inflasi sedang jika nilainya berkisar         10% s/d 30%
-         Inflasi berat jika nilainya berkisar            30% s/d 100%
-         Hyperinflasi jika nilainya                          > 100%

Jika dilihat dari sebab-sebab kemuculannya dibagi dalam :

ü      Inflasi karena naiknya permintaan
Inflasi karena naiknya permintaan adalah inflasi yang terjadi karena adanya gejala naiknnya permintaan secara umum.

ü      Inflasi yang terjadi karena naiknnya biaya produksi
Inflasi ini terjadi jika kecenderungan naiknya harga lebih diakibatkan karena naiknya biaya produksi.

ü      Inflasi yang berasal dari dalam negeri
Inflasi yang berasal dari dalam negeri adalah inflasi yang terjadi dikarenakan peristiwa-peristiwa yang terjadi didalam negeri.

ü      Inflasi yang berasal dari luar negeri
Proses terjadinya diawali dengan masuknya komoditi impor yang telah terkena inflasi  (harga naik) dinegara asalnya.

Inflasi memang akan membawa dampak yang kurang baik bagi beberapa aspek kegiatan ekonomi masyarakat, diantaranya :
ü      Pertama, inflasi akan menjadikan turunnya pendapatan riil masyarakat yang memiliki penghasilan tetap.
ü      Kedua, inflasi menyebabkan turunnya nilai riil kekayaan masyarakat yang berbentuk kas.
ü      Ketiga, inflasi akan menyebabkan nilai tabungan masyarakat menjadi turun.
ü      Keempat, inflasi akan menyebabkan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi terhambat.

Beberapa sisi positif dari adanya inflasi :
  • Inflasi yang terkendali menggambarkan adanya aktivitas ekonomi dalam suatu negara.
  • Inflasi terkendali merangsang masyarakat untuk terus berusaha bekerja keras untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Sumber : 

Bab 7 KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH

Bab 7
Kebijaksanaan Pemerintah

1. Kebijaksanaan Selama

Ø     Periode selama 1966-1969

Pada periode 1966-1969 Pemerintah lebih memusatkan perhatian pada kebijakan mengenai proses perbaikan dan penghapusan semua unsur dari peniggalan pemerintahan orde lama yang mengandung unsur komunisme. Pada masa ini pemerintah berjuang untuk menekan tingkat inflasi yang tinggi karena pemerintahan orde lama. Pembersihan proses-proses kebijakan orde lama yang tidak efisien dan efektif terutama dari faham-faham komunisme. Titik beratnya, yaitu penurunan tingkat inflasi, proses produksi yang tidak efektif dan efisien, penggunaan pendapatan yang lebih efektif dan efisien untuk menunjang proses pembangunan.

Ø     Periode Pelita I

Pada periode pelita I perekonomiaan Indonesia sedang kurang baik, dimana Indonesia sedang mengalami tinggkat pengangguran yang tinggi. Sementara itu pemerintah menyempurnakan peraturan mengenai Tata Niaga bidang Eksport dan Import yang mendevaluasi mata uang rupiah terhadap dollar. Keadaan ini megakibatkan perekomonian kekurangan dana semetara itu perekonomian didesak untuk mendapatkan dana yang besar untuk investasi agar menambah lapangan pekerjaan.
1. PP No. 16 Tahun 1970 à penyempurnaan tataniaga ekspor dan impor.
2. PP bulan Agustus 1971 mengenai devaluasi rupiah terhadap dollar Amerika.
Sasarannya kestabilan harga bahan pokok, peningkatan nilai ekspor, kelancaran impor, penyebaran barang di dalam negeri.

Ø      Periode Pelita II

Sasaran yang hendak di capai pada masa ini adalah pangan, sandang, perumahan, sarana dan prasarana, mensejahterakan rakyat, dan memperluas lapangan kerja. Pelita II berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi rata-rata penduduk 7% setahun. Perbaikan dalam hal irigasi. Di bidang industry juga terjadi kenaikan produksi. Lalu banyak jalan dan jembatan yang di rehabilitasi dan di bangun.

Ø     Periode Pelita III
Lebih menekankan pada Trilogi Pembangunan yang bertujuan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Arah dan kebijaksanaan ekonominya adalah pembangunan pada segala bidang. Pedoman pembangunan nasionalnya adalah Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur Pemerataan. Inti dari kedua pedoman tersebut.

Ø     Periode Pelita IV

Menitik beratkan pada sektor pertanian untuk melanjutkan usaha menuju swasembada pangan, serta meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri berat maupun industri ringan. Selain swasembada pangan, pelita IV juga dilakukan program KB dan rumah untuk keluarga.

Ø      Periode Pelita V

Menitik beratkan pada sektor pertanian dan industri untuk menetapkan swasembada pangan dan meningkatkan produksi hasil pertanian lainnya dan sektor industri khususnya industri yang menghasilkan barang ekspor, industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industri pengolahan hasil pertanian, serta industri yang dapat menghasilkan mesin mesin industri.
Pelita V adalah akhir dari ploa pembangunan jangka panjang tahap pertama.

2. Kebijaksanaan Moneter


Kebijakan Moneter adalah  proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan. Kebijakan moneter digolongkan menjadi dua dalam pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat, yaitu:

  1. Kebijakan Moneter Ekspansif: kebijakan menambah jumlah uang yang edar.
  2. Kebijakan Moneter Kontraktif: kebijakan mengurangi jumlah uang yang edar.

Empat instrument untuk menjalankan kebijakan moneter, yaitu operasi Pasar Terbuka, Fasilitas Diskonto, Rasio Cadangan Wajib, Himbauan Moral.

3. Kebijaksanaan Fiskal

Kebijakan fiskal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara. Contoh kebijakan fiskal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi, maka pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi. Tujuan kebijakan fiskal yaitu untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan cara memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerntah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatn nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).

4. Kebijaksanaan Fiskal dan Moneter di Sektor Luar Negeri

Ø      Kebijakan Menekan Pengeluaran
dilakukan dengan cara mengurangi pengeluaran konsumsi. Dengan cara menaikkan pajak pendapatan, menaikkan tingkat bunga, mengurangi pengeluaran pemerintah.

Ø      Kebijakan Memindahkan Pengeluaran
Dengan cara
1.      Memaksa: Mengenakan tarif dan atau kuota, mengawasi pemakaian valuta asing.

2.      Rangsangan: mengurangi pajak komoditi ekspor, menyederhanakan prosedur ekspor, memberantas pungli dan biaya siluman, menstabilkan harga dan upah di dalam negeri, melakukan devaluasi



Bab 6 PERAN SEKTOR LUAR NEGERI PADA PEREKONOMIAN INDONESIA

Bab 6
Peran Sektor Luar Negeri Pada Perekonomian Indonesia

1. Perdagangan Antar Negara

Perdagangan luar negeri merupakan salah satu dari dua kekuatan ekonomi yang melatarbelakangi perekonomian Indonesia saat ini. Selain perdagangan luar negeri, pertanian / perkebunan juga merupakan kekuatan ekonomi. Masing-masing memiliki peran dalam perekonomian Indonesia. Sektor pertanian / perkebunan memiliki peran dalam penyediaan barang-barang untuk diekspor sedangkan perdagangan luar negeri yang mengekspor barang-barang tersebut ke luar negeri. Selain itu perdagangan luar negeri juga memperkuat cadangan devisa negara. Perdagangan luar negeri sangat berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Dan jika diperhatikan dan diurus dengan sebaik mungkin, perdagangan luar negeri bisa menjadi tulang punggung bahkan menjadi unggulan perekonomian Indonesia.

2. Hambatan Perdagangan Antar Negara

Ø       Hambatan Tarif
Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memauki suatu negara (komoditi import) yang ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing-masing komoditi impor. Tarif dibagi menjadi dua, yaitu tarif Ad-volarem, yakni tarif yang besar kecilnya ditetapkan berdasarkan perentase tertententu dari nilai komoditi tersebut. Yang kedua adalah tarif Spesifik, yakni tarif yang besar kecilnya didasarkan pada nilai yang tetap untuk setiap jumlah komoditi impor tertentu.

Ø       Hambatan Quota
Quota diartikan sebagai tindakan pemerintah suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut.

Ø       Hambatan Dumping
Dumping diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri dibanding harga di dalam negeri untuk produk yang sama.

Ø       Hambatan Embargo/Sanksi Ekonomi
Suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima/dikenakan sanksi ekonomi oleh negara lain (PBB).

3.    Neraca Pembayaran Luar Negeri Indonesia

Sejak tahun 1988/89 sampai dengan tahun keempat Repelita V nilai ekspor secara keseluruhan meningkat rata-rata sebesar 15,5% per tahun, dari US$ 19,8 miliar pada tahun 1988/89 menjadi US$ 35,3 miliar pada tahun 1992/93 (lihat Tabel V-1). Peningkatan pertumbuhan ini terutama berasal dari laju pertumbuhan ekspor non migas yang meningkat rata-rata 19,5% per tahun sehingga mencapai US$ 24,8 miliar pada tahun 1992/93. Namun peningkatan laju pertumbuhan ekspor non migas yang pesat ini tidak dibarengi dengan laju pertumbuhan ekspor minyak bumi dan gas alam cair. Selama kurun waktu tersebut, ekspor minyak bumi dan gas alam cair masing-masing hanya meningkat rata-rata sebesar 6,2% dan 11,8% per tahun, atau masing-masing menjadi sebesar US$ 6,4 miliar dan US$ 4,1 miliar pada tahun 1992/93.

Sementara itu, peranan ekspor non migas dalam nilai ekspor keseluruhan semakin mantap sehingga semakin mampu berperan sebagai sumber penerimaan devisa utama. Dalam tiga tahun terakhir ini, peranan ekspor non migas dalam nilai ekspor keseluruhan terus meningkat dari 54,6% pada tahun 1990/91 menjadi 64,0% pada tahun 1991/92 dan menjadi 70,3 % pada tahun 1992/93.

4. Peranan Kurs Valuta Asing Bagi Perekonomian Indonesia

Kurs valuta aasing diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara yang harus dikorbankan/dikeluarkan untuk mendapatkan suatu unit mata uang asing. Masalah kurs valuta asing mulai muncul ketika transaksi ekonomi sudah melibatkan dua negara (mata uang) atau lebih, yang berperan sebagai alat untuk menjembatani perbedaan mata uang di masing-masing negara.

Sumber:

Bab 5 ANGGARAN PENDAPATAN dan BELANJA NEGARA (APBN)

Bab 5
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

1.    Perkembangan Dana Pembangunan Indonesia

Dari segi perencanaan pembangunan di Indonesia, APBN adalah konsep perencanaan pembangunan yang memiliki jangka pendek, karena iyulah APBN selalu disususn setiap tahun.
Maka secara gari besar APBN terdiri dari pos – pos seperti dibawah ini :
Ø      Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan
Ø      Sedangkan dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan 

APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin, belum sepenuhnya menutupi kbutuhan biaya pembangunan di Indonesia.

Meskipun dari PELITA ke PELITA jumlah tabungan pemerintah sebagia sumber pembiayaan pembangunan terbesar, terus mengalami peningkatan namun kontribusinya terhadap keseluruhan dana pembangunan yang dibutuhkan masih jauh dari yang diharapkan. Dengan kata lain ketergantungan dana pembangunan terhadap sumber lain, dalam hal ini pinjamanan luar negeri masih cukup besar. Namun demikian mulai tahun terakhir PELITA, prosentase tabungan pemerintah sudah mulai lebih besar dibanding pinjaman luar negeri. Hal ini tidak terlepas dari peranan sektor migas yang saat itu sangat dominan, serta dengan dukungan beberapa kebijakan pemerintah dalam masalah perpajakan dan upaya peningkatan penerimaan negara lainnya. Untuk menghindari terjadinya deficit anggaran pembangunan, Indonesia masih mengupayakan sumber dana dari luar negeri, dan meskipun IGGI ( Inter Govermmental Group on Indonesia ) bukan lagi menjadi forum Internasional yang secara formal membantu pembiayaan pembangunan di Indonesia, namun dengan lahirnya CGI ( Consoltative Group on Indonesia ) kebutuhan pinjaman luar negeri sebagai dana pembangunan masih dapat diharapkan. Yang perlu diingat bahwa sebaiknya pinjaman tersebut ditempatkan sebagai pelengkap pembangunan dan peran tabungan pemerintahlah yang tetap harus dominan, bukan sebaliknya.

2.    Proses Penyusunan Anggaran

Anggaran merupakan sejumlah uang yang dihabiskan dalam periode tertentu untuk melaksanakan suatu program
Proses Penyusunan Anggaran
Secara garis besar, proses penyusunan anggaran terbagi menjadi 2, yakni dari atas ke bawah (top-down) dan dari bawah ke atas (bottom-up).
  1. Dari Atas ke Bawah ( top-down )
    Merupakan proses penyusunan anggaran tanpa penentuan tujuan sebelumnya dan tidak berlandaskan teori yang jelas. Proses penyusunan anggaran dari atas ke bawah ini secara garis besar berupa pemberian sejumlah uang dari pihak atasan kepada karyawannya agar menggunakan uang yang diberikan tersebut untuk menjalanan sebuah program. Terdapat 5 metode penyusunan anggaran dari atas ke bawah, yaitu :
    1. Metode kemampuan ( the affordable method ), yaitu metode dimana perusahaan menggunakan sejumlah uang yang ada untuk kegiatan operasional dan produksi tanpa mempertimbangkan efek pengeluaran tersebut.
    2. Metode pembagian semena-mena ( Arbitrary allocation method ), yaitu proses pendistribusian anggaran yang tidak lebih baik dari metode sebelumnya.
    3. Metode persentase penjualan ( Percentage of sales ), yaitu menggambarkan efek yang terjadi antara kegiatan iklan dan promosi yang dilakukan dengan presentase peningkatan penjualan dilapangan.
    4. Melihat pesaing ( competitive parity ) karena sebenarnya tidak ada perusahaan yang tidak mau tahu akan keadaan pesaingnya.
    5. Pengembalian investasi ( return of investment ) yitu pengembalian keuntungan yang diharapkan oleh perusahaan terkait dengan sejumlah uang yang telah dikeluarkan untuk iklan dan aktivitas promosi lainnya.
  2. Dari Bawah ke Atas ( Bottom-up )
    Merupakan proses penyusunan anggaran berdasarkan tujuan yang telah diterapkan sebelumnya dan anggaran ditentukan belakangan setelah tujuan selesai disusun. Proses penyusunan anggaran dari bawah ke atas merupakan komunikasi strategis antara tujuan dengan anggaran. Ada 3 metode dasar proses penyusunan anggaran dari bawah ke atas, yaitu :
  • Metode tujuan dan tugas ( Objective and task method ) yaitu dengan menegaskan pada penentusn tujun dan anggaran yang disusun secara beriringan. Terdapat 3 langkah yang ditempuh dalam langkah ini, yakni penentuan tujuan, penentuan strategi dan tugas yang harus dikerjakan, dan pekiraan anggaran yang dibutuhkan utuk mencapai tugas dan strategi tersebut.
  • Metode pengembalian berkala ( payout planning ) yaitu menggunakan prinsip investasi dimana pengembalian modal diterima setelah waktu tertentu. Selama tahun pertama, perusahaan akam mengalami rugi dikarenakan biaya promosi dan iklan masih melebihi keuntungan yang diterima hasil penjualan. Tahun kedua, perusahaan akan mencapai titik impas (break event point) antara biaya promosi dengan keuntungan yang diterima. Setelah masuk tahun ketiga, barulah perusahaan akan menerima keuntungan penjualan. Strategi ini hasilnya dirasakan dalam jangka panjang.
  • Metode perhitungan kuantitatif ( Quantitative models ) yaitu mengguakan perhitungan statistik dengan mengolah data yang dimasukan dalam kommputer dengan teknis analisis regresi berganda ( multiple regresion analysis ). Metode ini jarang digunakan karena kompleks dalam pemakaiannya.
3.    Perkiraan Penerimaan Negara
·         PENERIMAAN DALAM NEGERI
Pertama, penerimaan dalam negeri, untuk tahun-tahun awal masa pemerintahan Orde baru masih cukup menggantungkan pada penerimaan dari ekspor minyak bumi dan gas alam. Namun dengan mulai tidak menentunya hatga minyak dunia. Maka mulai disadari bahwa ketergantungan penerimaan dari sector migas perlu dikurangi.

·         PENERIMAAN PEMBANGUNAN
Meskipun telah ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan tabungan pemerintan, namun karena laju pembangunan yang demikian cepet, maka dana tersebut masih perlu dilengkapi dengan dan ditunjang dengan dana yang berasal dari luar negeri. Meskipun untuk selanjutnya bantuan luar negeri (hutang bagi Indonesia) tersebut makin meningkat jumlahnya, namun selalu diupayakan suatu mekanisme pemanfaatan dengan prioritas sektor-sektor yang lebih produktif. Dengan demikian bantuan luar negeri tersebut dapat dikelola dengan baik (terutama dalam hal pengembalian cicilan pokok dan bunganya). 

4.    Perkiraan Pengeluaran

Secara garis besar,pengeluaran Negara dikelompokkan menjadi dua yakni.
a.      pengeluaran rutin
b.      pengeluaran pembangunan

Pengeluaran Rutin Negara

Pengeluaran rutin Negara adalah pengeluaran yang dapat dikatakan selalu ada dan telah terencana sebelumnya secara rutin,diantaranya:
v     Pengeluaran untuk belanja pegawai
v     Pengeluaran untuk belanja barang
v     Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom
v     Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
v     Pengeluaran lain lain

Pengeluaran pembangunan

Secara garis besar,yang termasuk dalam pengeluaran pembangunan diantaranya adalah:
Ø      Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen/lembaga Negara,diantaranya untuk membiayai proyek-proyek pembangunan sektoral yang menjadi tanggung jawab masing-masing departemen/lembaga Negara bersangkutan.
Ø      Pengeluaran pembangunan  untuk anggaran pembangunan daerah( Dati I dan II )
Ø      Pengeluaran pembangunan lainnya

5. Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara

Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan Negara,ada beberapa hal pokok yang harus diperhatikan.Hal-hal tersebut adalah:
Penerimaan Dalam Negeri dari Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :

-          Produksi minyak rata-rata per hari
-          Harga rata-rata ekspor minyak mentah

Penerimaan Dalam Negeri diluar Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
  • Pajak penghasilan
  • Pajak pertambahan nilai
  • Bea masuk
  • Cukai
  • Pajak ekspor
  • Pajak bumi dan bangunan
  • Bea materai
  • Pajak lainnya
  • Penerimaan bukan pajak
  • Penerimaan dari hasil penjualan BBM

Sumber :

Buku perekonomian Indonesia, Arif Budi Setiawan
(DIGITAL // BOOKS) TAHUN AJARAN ATA// TINGKAT 1 UNIVERSITAS GUNADARMA